Konsultan Perizinan & Dokumen Lingkungan

PT. Petunia Global Jaya membantu perusahaan menyusun dokumen lingkungan dan mengurus persetujuan yang tepat — sesuai skala dampak dan ketentuan pemerintah — mulai dari AMDAL hingga rincian teknis operasional.

+62 811-8986-613 +62 811-1181-2783 globalpetunia@gmail.com
Dokumentasi kegiatan konsultasi dan pengawasan lingkungan PT Petunia Global Jaya

Profil Perusahaan

Bermitra dengan tenaga ahli lintas disiplin

PT. Petunia Global Jaya adalah perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi lingkungan, didirikan sebagai bentuk dedikasi kami dalam memberikan solusi penyusunan dokumen dan monitoring lingkungan.

PT. Petunia Global Jaya dibentuk oleh tenaga-tenaga profesional yang bekerja lintas disiplin ilmu dan mengandalkan kemampuan serta pengalaman personil di lapangan maupun dalam penyusunan dokumen.

PT. Petunia Global Jaya berkomitmen memberikan layanan konsultasi lingkungan terbaik, menawarkan berbagai layanan yang dibutuhkan klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Visi

Kami bertekad untuk memberikan konsultasi pengelolaan lingkungan hidup dan menginspirasi perubahan positif, serta berkontribusi pada upaya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

Misi

  • Memberikan solusi terbaik dengan layanan yang inovatif dan efektif.
  • Menyediakan tenaga ahli dan tenaga pendukung yang kompeten dalam menjalankan tugas sesuai latar belakang keilmuan, keahlian, dan pengalaman yang dimiliki.

Layanan Kami

Satu skala, enam jalur dokumen

Jenis dokumen lingkungan yang wajib dimiliki suatu usaha ditentukan oleh besarnya dampak yang mungkin timbul. Kami memetakan enam layanan kami di sepanjang skala tersebut — dari dampak penting berskala besar, hingga ketentuan teknis yang paling ringan.

AMDAL / DELH Dampak penting & kegiatan eksisting tanpa dokumen

AMDAL ~ DELH

Kajian dampak penting bagi rencana usaha baru, serta jalur evaluasi bagi usaha yang sudah beroperasi namun belum memiliki dokumen lingkungan.

Penjelasan lengkap & cakupan pekerjaan

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) adalah kajian atas dampak penting suatu rencana usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup. Dokumen ini menjadi prasyarat pengambilan keputusan sebelum kegiatan dimulai, dan wajib dimiliki oleh rencana usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting.

DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) berlaku untuk usaha yang sudah memiliki izin dan berjalan, tetapi belum memiliki dokumen AMDAL. DELH disusun sebagai bagian dari proses audit lingkungan agar status legalitas lingkungan usaha tersebut menjadi lengkap.

Yang kami kerjakan:

  • Penapisan (screening) wajib tidaknya AMDAL sesuai daftar usaha/kegiatan
  • Penyusunan Kerangka Acuan (KA), dokumen ANDAL, dan RKL-RPL
  • Pendampingan sidang/rapat penilaian bersama instansi lingkungan hidup
  • Penyusunan DELH untuk usaha eksisting yang belum berdokumen
UKL-UPL / DPLH Dampak menengah & kegiatan eksisting tanpa dokumen

UKL/UPL ~ DPLH

Standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan bagi usaha yang tidak berdampak penting, beserta versi evaluasinya bagi usaha eksisting.

Penjelasan lengkap & cakupan pekerjaan

UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah rangkaian standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan bagi usaha yang tidak memiliki dampak penting dan bukan tergolong usaha mikro kecil. Dokumen ini menjadi prasyarat perizinan berusaha.

DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) diperuntukkan bagi usaha yang sudah memiliki izin dan berjalan, namun belum memiliki UKL-UPL — berfungsi melengkapi dokumen lingkungan secara retroaktif.

Yang kami kerjakan:

  • Identifikasi kewajiban UKL-UPL berdasarkan skala dan jenis kegiatan
  • Penyusunan formulir UKL-UPL beserta rencana pengelolaan & pemantauan
  • Penyusunan DPLH bagi usaha yang telah berjalan
  • Koordinasi pengurusan persetujuan ke instansi terkait
RKL/RPL RINCI Pelaksanaan pasca-persetujuan lingkungan

Implementasi RKL/RPL Rinci

Pendampingan pelaksanaan teknis rinci atas komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tercantum dalam dokumen AMDAL.

Penjelasan lengkap & cakupan pekerjaan

Setelah dokumen AMDAL disetujui, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) harus diimplementasikan secara rinci di lapangan — mulai dari titik pemantauan, parameter yang diuji, hingga jadwal pelaporan berkala kepada instansi lingkungan hidup.

Yang kami kerjakan:

  • Penyusunan rincian teknis pelaksanaan RKL-RPL per periode
  • Pengambilan dan pengujian sampel lingkungan (air, udara, tanah)
  • Penyusunan laporan pelaksanaan RKL-RPL secara berkala
  • Evaluasi kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen lingkungan yang disetujui
SPPL Dampak kecil / usaha mikro & kecil

SPPL

Pernyataan kesanggupan mandiri (self-declaratory) untuk usaha dengan tingkat dampak lingkungan paling ringan.

Penjelasan lengkap & cakupan pekerjaan

SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) diperuntukkan bagi usaha dengan dampak lingkungan paling kecil, termasuk usaha mikro dan kecil. Berbeda dari AMDAL dan UKL-UPL, SPPL bersifat pernyataan komitmen mandiri yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan pelaku usaha.

Yang kami kerjakan:

  • Konsultasi kelayakan penggunaan SPPL sesuai skala usaha
  • Pendampingan penyusunan pernyataan komitmen lingkungan
  • Bantuan proses melalui sistem perizinan berusaha (OSS)
PERSETUJUAN TEKNIS Prasyarat teknis operasional tertentu

Persetujuan Teknis

Persetujuan atas standar teknis spesifik — seperti baku mutu air limbah dan emisi — sebagai syarat sebelum Surat Layak Operasi (SLO) diterbitkan.

Penjelasan lengkap & cakupan pekerjaan

Persetujuan Teknis (Pertek) diperlukan untuk aspek operasional tertentu yang berpotensi mencemari lingkungan, misalnya pembuangan air limbah, pemanfaatan air limbah, atau emisi sumber tidak bergerak. Pertek menjadi salah satu prasyarat sebelum diterbitkannya Surat Layak Operasi (SLO).

Yang kami kerjakan:

  • Penyusunan dokumen teknis pembuangan/pemanfaatan air limbah
  • Penyusunan kajian teknis emisi dan pengendalian pencemaran udara
  • Pendampingan proses pengajuan hingga terbit persetujuan
RINCIAN TEKNIS Kegiatan tanpa kewajiban Pertek tersendiri

Rincian Teknis

Penyusunan spesifikasi teknis bagi kegiatan yang tidak memerlukan Persetujuan Teknis tersendiri, namun tetap wajib memenuhi ketentuan teknis dalam dokumen lingkungan.

Penjelasan lengkap & cakupan pekerjaan

Untuk kegiatan yang tidak diwajibkan memiliki Persetujuan Teknis tersendiri, ketentuan teknis operasionalnya tetap harus dimuat dan dipenuhi dalam dokumen lingkungan — baik RKL-RPL maupun UKL-UPL — sebagai bagian dari persetujuan lingkungan yang berlaku.

Yang kami kerjakan:

  • Penyusunan rincian teknis pengelolaan limbah dan sarana lingkungan
  • Integrasi rincian teknis ke dalam dokumen RKL-RPL atau UKL-UPL
  • Pendampingan kesesuaian teknis saat verifikasi lapangan

Referensi

Dipercaya oleh berbagai institusi & industri

Logo klien dan mitra PT Petunia Global Jaya
  • MTN
  • Impack Pratama
  • UPC Plastic
  • PT Kreasi Dasatama (Impraboard)
  • Alsynite Roofing Products
  • OCI
  • BFI Finance
  • PLN
  • Sekolah Kristen Saint John
  • PT Jasamarga Solo Ngawi
  • Tirta Bhagasasi
  • Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung

Hubungi Kami

Mari bicarakan kebutuhan dokumen lingkungan Anda

Ceritakan jenis usaha dan skala kegiatan Anda — kami bantu tentukan jalur dokumen yang paling sesuai.

Telepon
+62 811-8986-613
+62 811-1181-2783
Alamat
Taman Serua, Jl. Petunia Blok H16, RT.05 RW.08, Serua, Bojongsari, Depok, Jawa Barat